Apa itu Surat Ketetapan Pajak

Dalam Pasal 1 nomor 15 UU 28 Tahun 2008 disebutkan
Apa itu Surat Ketetapan Pajak?
Surat Ketetapan Pajak ini akan dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal pemeriksaan pajak atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
SKP atau Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, berikut adalah fungsi Surat Ketetapan Pajak dan jenis Surat Ketetapan Pajak:
a. Fungsi SKP (Surat Ketetapan Pajak)
Fungsi SKP secara garis besar adalah sebagai alat untuk:
- Menagih kekurangan pajak
- Mengembalikan kalau ada kelebihan bayar pajak
- Menginformasikan pada WP ketika ada jumlah pajak terutang
- Menjatuhkan sanksi administrasi perpajakan
Jenis Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Setidaknya ada 5 jenis Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh DJP.
Detail penjelasannya sebagai berikut:
1. Surat Tagihan Pajak (STP)
Seperti namanya, Surat Tagihan Pajak atau STP adalah surat yang dibuat untuk menagih pajak atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
STP ini berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000, hanya diterbitkan dalam kondisi berikut:
- Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
- Ada kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung.
- Terkena sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
- Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya. Akan tetapi, WP tersebut tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP, namun dia menerbitkan Faktur Pajak.
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak membuat faktur pajak, atau membuat faktur pajak namun tidak tepat waktu, atau tidak mengisinya secara lengkap.
Untuk WP yang mendapat SKP dengan alasan pada nomor 1 dan 2, maka jumlah kekurangan pajak terutang yang tercantum dalam surat tersebut ditambah dengan tarif bunga sanksi administrasi pajak sebulan dengan waktu maksimal 24 bulan.
Waktu tersebut, terhitung sejak terutangnya pajak, atau bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai terbitnya Surat Tagihan Pajak.
Jika Sobat Klikpajak menerima Surat Ketetapan Pajak dengan alasan nomor 4, 5 dan 6, maka juga akan dikenakan denda sebesar sesuai sanksi administrasi pajak terbaru sesuai UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari dasar pengenaan pajak.
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
SKPKB dikeluarkan oleh DJP karena WP kurang atau tidak membayar pajak terutang, telat menyampaikan SPT Masa dari waktu yang telah ditentukan, adanya salah hitung terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenai tarif 0%, tidak diketahuinya besar pajak terutang.
Di dalam SKPKB itu, akan ditentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, serta jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh Sobat Klikpajak.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2009.
SKPKB diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
Contoh Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) via PER-17/2017
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
SKPLB dikeluarkan oleh DJP ketika WP lebih membayar pajak terutang dari yang seharusnya.
Dalam SKPLB akan dituliskan berapa jumlah kelebihan pembayaran pajak.
SKPLB diterbitkan setelah dilakukannya pemeriksaan atas permohonan, selambatnya 12 bulan terhitung sejak surat permohonan diterima atau sesuai dengan keputusan DJP.
Menariknya, apabila surat ini terlambat diterbitkan, maka Sobat Klikpajak berhak menerima imbalan bunga sesuai tarif bunga imbalan sebulan terhitung sejak berakhirnya batas waktu yang ditentukan.
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
SKPN merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak yang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Menurut Undang-Undang nomor 28 tahun 2007, SKPN dikeluarkan oleh DJP untuk:
- Pajak Penghasilan (PPh) apabila jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak
- PPN jika jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak
Jika ada pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN, maka jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurang pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN tersebut;
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah jika jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Contoh SKPKBT via PER-17/2018
SKPKBT merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat 1 dalam UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang diubah dalam UU No 28 Tahun 2007.
Aturan tersebut berbunyi DJP dapat menerbitkan SKPKBT dalam tempo 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.
SKPKBT bisa dikatakan sebagai surat koreksi atas SKP yang diterbitkan sebelumnya.
Contoh,
Ketika telah melaporkan dan membayar pajak terutang sesuai dengan nominal yang tercantum dalam SKP, maka petugas pajak akan melakukan pengecekan pada data baru tersebut.
Apabila masih ditemukan adanya pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar oleh WP, Ditjen Pajak akan menerbitkan SKPKBT.
SKPKBT ini diterbitkan dalam rentan waktu 5 tahun, dengan jumlah pajak terutang yang harus dibayar ditambah sanksi bunga administrasi.
Apabila sudah lewat dari jangka waktu tersebut dan Sobat Klikpajak masih belum juga membayar kekurangan pajak, maka akan ada tambahan sanksi bunga administrasi pajak dari jumlah pajak terutang yang harus dibayar.