
Perpajakan & Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
1. Jasa Pendampingan Pemeriksaan ( Tax Assistant Examination Service )
Jasa pendampingan pemeriksaan adalah jasa teknis terhadap wajib pajak saat terjadi pemeriksaan perpajakan dengan menjadi mediator antara wajib pajak dengan fiscus (Dirjen Pajak).
2. Jasa Konsultasi Perpajakan ( Tax Consultation Service )
Jasa konsultasi perpajakan adalah jasa konsultasi terkait fungsi strategis perusahaan/wajib pajak terhadap regulasi perpajakan yang ada dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada, meliputi: tax planning, tax review, tax strategy perusahaan