Lonjakan Restitusi Pajak Hingga 36,4% Menjadi Kontraksi Penerimaan Neto Negara

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa kinerja penerimaan pajak neto hingga Oktober 2025 mengalami tekanan signifikan, bahkan mencatatkan kontraksi sebesar 3,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Perlambatan ini bukan disebabkan oleh pelemahan penerimaan secara keseluruhan, melainkan oleh faktor koreksi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi yang melonjak tajam.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, memaparkan bahwa hingga akhir Oktober 2025, total nilai restitusi telah menembus angka Rp340,52 triliun. Angka ini merefleksikan pertumbuhan yang luar biasa, mencapai 36,4% secara tahunan (year-on-year).

 

Restitusi Melonjak, Namun Memberi Napas Segar bagi Sektor Usaha

Kenaikan restitusi yang dramatis ini menjadi biang keladi utama yang menekan pertumbuhan penerimaan pajak neto. Meskipun penerimaan pajak bruto (sebelum dikurangi restitusi) sudah menunjukkan angka yang mulai positif, lonjakan pengembalian kelebihan pajak tersebut membuat angka neto justru tergerus.

Namun, dari perspektif yang lebih luas, lonjakan restitusi ini membawa implikasi positif bagi sektor swasta dan aktivitas ekonomi.

"Restitusi ini artinya uang kembali ke masyarakat, termasuk sektor privat. Dengan demikian, kas yang diterima oleh masyarakat tentu bertambah, dan ini diharapkan dapat meningkatkan aktivitas geliat perekonomian," ujar Dirjen Pajak.

Restitusi yang dikembalikan ke wajib pajak, terutama perusahaan, dapat digunakan sebagai modal kerja atau investasi, sehingga berpotensi mendorong konsumsi dan pertumbuhan di masa mendatang.

 

Rincian Restitusi dan Komponen Pajak yang Tertekan

Lonjakan restitusi tidak merata di semua jenis pajak, melainkan didominasi oleh dua komponen utama yang terkait erat dengan aktivitas bisnis dan perdagangan:

  1. PPh Badan: Restitusi Pajak Penghasilan Badan mencatatkan pertumbuhan signifikan.

  2. PPN Dalam Negeri (PPN DN): Restitusi PPN juga tumbuh tinggi, mencerminkan adanya kelebihan pembayaran PPN di tengah melambatnya konsumsi atau adanya penumpukan Pajak Masukan (PPN yang dibayarkan saat pembelian/impor) yang lebih besar dari Pajak Keluaran (PPN yang dipungut saat penjualan).

Lonjakan pengembalian ini berkontribusi pada perlambatan atau kontraksi pada jenis-jenis penerimaan pajak tertentu:

  • PPh Badan tercatat merosot 9,6%.

  • PPh Orang Pribadi dan PPh 21 turun 12,6%.

  • PPN dan PPnBM secara total terkoreksi 10,3%.

 

Target Penerimaan di Ujung Tahun

Dengan realisasi penerimaan pajak neto hingga akhir Oktober 2025 yang baru mencapai sekitar 70,2% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2025 sebesar Rp2.076,9 triliun, Pemerintah harus bekerja keras di dua bulan terakhir tahun anggaran.

Diproyeksikan, jika dinamika restitusi tetap tinggi dan tren penerimaan bruto tidak meningkat drastis, capaian penerimaan pajak untuk sepanjang tahun 2025 hanya akan berada di kisaran 84% dari target. Kondisi ini menempatkan penerimaan pajak di "zona waspada" dan menuntut langkah strategis dari otoritas fiskal, baik melalui optimalisasi penerimaan yang belum tercapai, maupun menjaga kualitas pemeriksaan restitusi agar pengembalian dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan.