Dorongan Kuat untuk Turunkan PPN, Pemerintah Kaji Ulang Strategi Fiskal
Desakan untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) semakin menguat di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat. Meski belum ada keputusan final, wacana ini mendapat dukungan luas dari kalangan ekonom, akademisi, hingga praktisi perpajakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang sejak awal menjabat pada September 2025 telah membawa misi pemangkasan beban pajak, kini berada di persimpangan antara aspirasi publik dan realitas fiskal.
Purbaya mengakui bahwa setiap penurunan satu poin persentase tarif PPN berpotensi menggerus pendapatan negara hingga Rp 70 triliun per tahun. Angka yang sangat signifikan, terutama di saat pemerintah masih menjaga defisit anggaran agar tidak melampaui batas aman. Ia pun mengaku lebih berhati-hati sejak menjabat, menyadari kompleksitas pengelolaan keuangan negara dibandingkan saat masih menjadi pengamat.
Namun, tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih membuat banyak pihak menilai saatnya pemerintah mengambil langkah pro-konsumen. Penurunan PPN dinilai bisa menjadi stimulus langsung bagi daya beli masyarakat, terutama untuk barang-barang kebutuhan pokok dan non-mewah. Apalagi, pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8% di bawah arahan pemerintahan baru belum sepenuhnya terwujud, sehingga beban pajak yang tinggi justru dinilai kontraproduktif.
Sebagai alternatif, pemerintah bisa mempertimbangkan skema insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP). Dalam mekanisme ini, tarif PPN secara resmi tetap 11%, tetapi beban pajak dibebankan kepada negara untuk jenis barang atau sektor tertentu. Meski tidak mengurangi penerimaan pajak secara langsung, skema ini akan meningkatkan belanja negara karena pemerintah harus menanggung pembayaran PPN tersebut dari APBN.
Sayangnya, opsi ini juga bukan tanpa risiko. Perluasan cakupan DTP dapat membengkakkan defisit anggaran, mengingat belanja perpajakan (tax expenditure) pada 2023 saja sudah mencapai Rp 362,5 triliun atau 1,73% dari PDB. Jika tidak dikelola dengan hati-hati, stimulus fiskal justru bisa membebani keberlanjutan keuangan negara.
Di sisi lain, para pakar menawarkan pendekatan jangka menengah yang lebih fundamental: memperkuat basis penerimaan pajak. Salah satunya melalui optimalisasi sistem administrasi perpajakan seperti Coretax, yang mampu mendeteksi wajib pajak yang selama ini menyembunyikan omzet. Dengan pengawasan yang lebih ketat, banyak pelaku usaha yang sebelumnya tidak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa dimasukkan ke dalam sistem, sehingga penerimaan PPN justru bisa naik meskipun tarif dipangkas.
Selain itu, pemerintah juga bisa meninjau ulang insentif pajak yang selama ini diberikan, seperti pembebasan PPN atau penangguhan pemungutan, terutama untuk sektor yang sudah cukup kuat. Mengurangi insentif yang tidak lagi relevan bisa membuka ruang fiskal untuk menurunkan tarif secara umum.
Purbaya sendiri menyatakan bahwa rencana penurunan PPN sudah ada dalam kertas kerja, namun ia menegaskan perlunya perhitungan matang. Ia ingin memastikan sistem perpajakan benar-benar siap menopang kebijakan besar tersebut, minimal hingga kuartal kedua tahun depan. Baginya, keberhasilan suatu kebijakan bukan hanya dilihat dari niat baik, tapi juga dampaknya terhadap stabilitas fiskal dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan kombinasi perbaikan administrasi, evaluasi insentif, dan manajemen defisit yang prudent, penurunan PPN bukan lagi sekadar wacana populer, tapi bisa menjadi kenyataan yang berkelanjutan. Tantangannya kini ada di tangan pemerintah: seberapa cepat mereka bisa menciptakan ruang fiskal tanpa mengorbankan stabilitas.