Dirjen Pajak Ungkap Modus dan Penindakan Kasus Manipulasi Data Ekspor CPO

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, Bapak Bimo Wijayanto, mengungkap secara blak-blakan mengenai kasus manipulasi data ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang menyebabkan kerugian besar bagi negara sekaligus memicu kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat.

Dalam dialognya bersama Metro TV, Bapak Bimo Wijayanto menyebut tindakan korupsi, manipulasi, dan penyelewengan ini sebagai hal yang "sangat kejam dan tidak manusiawi" karena telah mengakibatkan kesulitan bagi rakyat selama berminggu-minggu, sementara hasil kerugian negara dibawa ke luar negeri.

Modus Penipuan Misinvoicing

Modus utama yang digunakan oleh para pelaku adalah misinvoicing atau penipuan dalam dokumen ekspor. Modus ini mencakup dua bentuk utama:

  1. Undervoicing: Pelaporan nilai barang di bawah harga sesungguhnya.

  2. Overvoicing: Pelaporan nilai barang di atas harga sesungguhnya.

Inti dari semua modus ini adalah penipuan (misinvoicing) data ekspor.

Pembongkaran Kasus Dimulai dari Analisis Data

Kasus manipulasi ini tidak terungkap secara kebetulan di pelabuhan, melainkan berawal dari analisis yang mendalam oleh DJP, yaitu mirroring analysis.

DJP membandingkan data barang yang keluar dari pelabuhan-pelabuhan di Indonesia dengan data barang yang diterima di negara tujuan, seperti Singapura, Hong Kong, atau Tiongkok. Dari perbandingan data bulanan, ditemukan perbedaan signifikan yang memicu proses investigasi lebih lanjut.

Proses pembangunan kasus (building case) merupakan hasil kolaborasi data antarinstansi yang disebut "data-driven collaboration":

  • Informasi Awal: Diperoleh dari Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri.

  • Tindak Lanjut: Kerja sama dengan Bea Cukai untuk menganalisis pergerakan barang di pelabuhan.

  • Pembuktian: Barang yang dicurigai kemudian diuji di lab Bea Cukai dan lab independen, yaitu Lab IPB. Hasil uji lab membuktikan ketidaksesuaian barang dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan kode HS yang digunakan (misleading).

Penindakan Hukum dan Pembenahan Tata Kelola

Sebagai tindak lanjut, DJP akan melakukan audit menyeluruh terhadap 257 Wajib Pajak yang terindikasi. Jumlah ini meliputi trader yang terafiliasi dengan pabrik kelapa sawit maupun pabrik yang mengekspor POME, mencakup data dari tahun 2021 hingga 2024.

Secara total, terhadap 282 Wajib Pajak yang terindikasi, DJP akan memproses melalui tiga jalur utama: audit, bukti permulaan (bukper), dan penyidikan.

  • Penegakan Hukum: Sebagian kasus (sekitar 10 kasus) sudah masuk ke tahap bukper dan penyidikan, yang targetnya adalah menciptakan efek gentar (deter effect) agar praktik ini tidak terulang.

  • Optimalisasi Penerimaan: Jalur audit dilakukan untuk optimalisasi penerimaan negara dari kerugian yang selama ini terjadi.

Selain penindakan, fokus utama DJP ke depan adalah pembenahan tata kelola dari hulu ke hilir. DJP menekankan pentingnya kerja sama dengan Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat sistem pencegahan agar manipulasi data ekspor tidak terjadi lagi.


Sumber: Dirjen Pajak Blak-blakan Soal Manipulasi Data Ekspor CPO- [Zona Bisnis]