Suara Keadilan dari Ulama !!! Mengapa Rumah Tinggal Sederhana Tidak Seharusnya Kena Pajak Berulang

Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah Fatwa penting yang menyentuh hati banyak orang, yaitu Fatwa tentang Pajak Berkeadilan. Inti dari fatwa ini adalah: Bumi dan Bangunan yang kita huni sebagai tempat tinggal (non-komersial) tidak seharusnya dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara berulang, apalagi jika kenaikannya terlalu besar.

Fatwa ini lahir sebagai respons dari keresahan masyarakat yang belakangan ini merasa terbebani oleh kenaikan PBB yang dinilai tidak proporsional dan tidak adil.

Konsep Keadilan Pajak Menurut Fatwa MUI

MUI melihat sistem pajak dari sudut pandang ajaran agama, yang sangat menekankan prinsip keadilan dan kemampuan. Berikut adalah poin-poin utama yang mudah dipahami:

1. Pajak Hanya untuk yang Mampu (Analogi Zakat)

Menurut MUI, pada hakikatnya, pajak hanya boleh dikenakan kepada warga negara yang benar-benar memiliki kemampuan finansial. Mereka bahkan mengaitkan kemampuan ini dengan standar minimum dalam Islam, yaitu Nishab Zakat Mal (setara sekitar 85 gram emas).

Artinya: Jika seseorang masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, rumah tinggalnya yang sederhana seharusnya tidak menjadi target utama pungutan pajak.

2. Bedakan Kebutuhan Pokok dan Harta Produktif

Fatwa ini meminta pemerintah untuk membedakan antara harta yang sifatnya kebutuhan pokok (primer) dengan harta yang produktif (menghasilkan uang) atau barang mewah (sekunder/tersier).

  • Yang Idealnya Dikenakan Pajak: Harta yang berpotensi mendatangkan uang (misalnya, properti yang disewakan, tanah yang dijadikan bisnis, atau barang mewah).

  • Yang Tidak Seharusnya Dikenakan Pajak Berulang: Kebutuhan pokok, seperti sembilan bahan pokok (sembako), serta rumah dan tanah yang kita huni sendiri.

Rumah tinggal dianggap sebagai kebutuhan dasar manusia (seperti sandang dan pangan). Jika kebutuhan dasar ini dipajaki terus-menerus dan dinaikkan secara tidak wajar, itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan.

Respons Pemerintah, Pajak Daerah adalah Kewenangan Pemda

Mengenai Fatwa ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan tanggapan. DJP menjelaskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan yang disoroti oleh MUI adalah PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), di mana kewenangan penuh atas kebijakan, tarif, dan pengenaan pajak ini sudah diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda), bukan lagi Pemerintah Pusat.

Meskipun kewenangan PBB-P2 ada di daerah, DJP menyatakan kesiapan untuk berdialog (tabayyun) dengan MUI.

Pesan Kunci dari Fatwa untuk Masyarakat

Fatwa MUI ini membawa harapan bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, agar rumah yang mereka huni tidak menjadi beban finansial yang memberatkan.

Inti dari pesan MUI adalah:

"Pajak harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, dan pungutannya harus adil. Jika pungutan pajak tidak sesuai dengan prinsip keadilan, maka itu bukan lagi pajak, melainkan bentuk kezaliman."

Dengan adanya fatwa ini, diharapkan Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Pemerintah Daerah dapat meninjau ulang regulasi PBB agar lebih manusiawi, proporsional, dan benar-benar hanya membebani mereka yang secara finansial mampu.