Mencari Solusi Adil di Tengah Dilema Thrifting dan Ketegasan Regulasi

Di gang-gang sempit pasar loak, atau di etalase toko daring yang trendi, ribuan lembar pakaian bekas impor menemukan kehidupan kedua. Dikenal dengan istilah thrifting, aktivitas ini bukan sekadar tren mode atau hobi berburu barang unik. Bagi banyak orang, ia adalah jangkar ekonomi, sumber nafkah yang menghidupi keluarga, dan ruang bagi konsumen berpendapatan menengah ke bawah untuk mengakses kualitas dengan harga terjangkau.

Namun, di balik narasi keberlanjutan dan ekonomi kerakyatan ini, terdapat benturan keras dengan tembok regulasi negara, yang baru-baru ini ditegaskan kembali oleh Menteri Keuangan (Menkeu).

Suara dan Hasrat untuk Legalisasi

Ketika Menkeu dengan tegas menolak opsi legalisasi thrifting, penolakan itu didasarkan pada satu prinsip tak terbantahkan: barang yang masuk secara ilegal, tidak akan menjadi legal hanya karena bersedia membayar pajak. Masalahnya, menurut pemerintah, adalah status barang yang dilarang impornya, bukan soal penerimaan negara.

Di satu sisi, logika fiskal dan hukum ini berdiri kokoh. Pemerintah wajib melindungi industri tekstil nasional, yang mempekerjakan jutaan jiwa, dari gempuran barang murah ilegal yang merusak pasar.

Namun, di sisi lain, narasi ini seolah menenggelamkan jeritan hati para pelaku usaha kecil yang selama ini beroperasi dalam ketidakpastian.

"Kami mau bayar pajak. Lebih murah bayar pajak daripada bayar oknum," demikian kira-kira ungkapan jujur dari perwakilan pedagang. Kalimat ini mengandung ironi yang sangat manusiawi: para pedagang kecil ini, yang sering dicap sebagai bagian dari rantai ilegal, justru merindukan sistem legal dan kepastian hukum.

Mereka lelah menjadi sasaran penindakan dan pungutan liar yang kabarnya jauh lebih besar daripada potensi pajak resmi. Hasrat mereka adalah keluar dari "jalur gelap" dan menjadi bagian yang sah dari ekosistem ekonomi bangsa. Bagi mereka, legalisasi bukan berarti pemutihan barang haram, melainkan permintaan untuk diberi ruang berusaha yang diatur, agar mereka tidak lagi menjadi korban 'oknum' dan dapat berinvestasi dengan tenang.

Memandang Lebih Jauh dari Sekadar Pajak

Ketegasan Menkeu untuk memberantas barang ilegal patut diapresiasi, sebab melawan penyelundupan adalah menjaga integritas negara. Namun, pendekatan humanis menuntut kita untuk memandang isu ini lebih dalam dari sekadar 'ilegal' atau 'pajak'.

  1. Dampak Sosial: Ribuan kepala keluarga menggantungkan hidup pada rantai bisnis ini, mulai dari pemilah, pencuci, hingga penjual. Menutup keran thrifting secara total tanpa solusi transisi sama dengan mematikan mata pencaharian mereka tanpa persiapan.

  2. Ekonomi Sirkular: Thrifting secara inheren adalah praktik ekonomi sirkular yang berkontribusi mengurangi sampah tekstil. Ironis jika semangat keberlanjutan ini harus dilarang hanya karena sumber barangnya ilegal.

  3. Aspirasi Keadilan: Pengakuan para pedagang bahwa mereka siap membayar pajak adalah momentum emas. Ini menunjukkan adanya kesediaan untuk patuh. Pemerintah bisa memanfaatkan momentum ini untuk menindak tegas oknum dan pemasok besar ilegal di hulu, sambil merumuskan solusi bagi pedagang kecil di hilir.

 

Menuju Solusi yang Mengayomi

Jika legalisasi impor bal pres penuh tidak mungkin dilakukan demi menjaga kedaulatan industri dalam negeri, maka perlu ada dialog untuk menemukan jalan tengah yang mengayomi aspek kemanusiaan dan keberlanjutan:

  • Sistem Kuota Terbatas (Lartas): Seperti diusulkan pedagang, penerapan Larangan dan Pembatasan (Lartas) dengan kuota yang ketat bisa menjadi solusi transisi. Kuota ini diatur negara, dikenakan pajak resmi, dan dialokasikan hanya untuk UMKM yang terdaftar, sehingga menekan pergerakan penyelundup besar.

  • Fokus pada Hulu: Pengejaran harus diarahkan pada kartel penyelundup besar yang merusak sistem, bukan hanya mematikan pedagang kecil di pasar. Fokus pada penegakan hukum di pelabuhan dan perbatasan adalah kuncinya.

  • Dukungan Transisi untuk Industri Lokal: Sambil menata impor, pemerintah perlu menggenjot daya saing industri tekstil lokal, terutama UMKM fashion, agar produk mereka menjadi pilihan utama tanpa perlu takut bersaing dengan barang bekas.