Peraturan direktur jendral pajak nomor PER-11/PJ/2022


(1) PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN.

(2) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP.

(3) Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik.

 

  • Produk Jasa Manajemen

  • GRATIS

  • Admin Satu

  • 08965 6460 902

  • kjawahyuhendrac@gmail.com

Terjual
50%
Peminat
100%
Download Sekarang Juga!!!