Kewajiban Pelaporan Faktur Pajak


Kewajiban Pelaporan Faktur Pajak

  • PKP yang membuat Faktur Pajak wajib melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa
    PPN pada Masa Pajak yang sama dengan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
  • Tata cara pelaporan Faktur Pajak dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang
    mengatur mengenai SPT Masa PPN.
  • PER-29/PJ/2015.
  • PKP yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan Faktur Pajak dikenai sanksi
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Produk Jasa Manajemen

  • GRATIS

  • Admin Satu

  • 08965 6460 902

  • kjawahyuhendrac@gmail.com

Terjual
0%
Peminat
9000%
Download Sekarang Juga!!!