Peraturan direktur jendral pajak nomor PER-03/PJ/2022 tentang FAKTUR PAJAK


(1) PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN.

(2) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP.

(3) Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik.

  • Produk Jasa Manajemen

  • GRATIS

  • Admin Satu

  • 08965 6460 902

  • kjawahyuhendrac@gmail.com

Terjual
0%
Peminat
10000%
Download Sekarang Juga!!!