Dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan merilis aplikasi e-Faktur versi WEB secara nasional dengan berbagai peningkatan fitur. Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan)
- Agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.
- Sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur, serta prepopulated SPT Masa PPN.
- Informasi lebih lanjut hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau www.pajak.go.id.
Demikian pengumuman ini disampaikan.